Hampir semua negara-negara Islam melarang perjudian, dan beberapa negara mengatur perihal perjudian, banyak negara tidak meregulasi atau mengatur mengenai perjudian dan memandang perjudian adalah konsekuensi masing-masing individu yang tak dapat diproses yang sah sebagai undang-undang.Dari segi kualifikasi sanksi hukum, sanksi yang dapat dijatuhkan